• Tentang Zakat
Zakat dalam ajaran agama islam merupakan salah satu perintah agama. Begitu pentingnya zakat sehingga dalam rukun islam mendapat urutan ketiga setelah syahadat dan shalat.Tak heran, tujuan diturunkan Islam oleh Allah SWT kepada manusia diantaranya adalah perintah mendirikan shalat dan zakat.
Keduanya dijadikan sebuah momentum sistem sosial kemasyarakatan untuk membentuk keshalihan pribadi juga sosial. Dan itu sudah tercermin sejak masa Umar bin Khatab dan Umar bin Abdul Aziz. Pada masa tersebut, zakat dikumpulkan di Baitul Maal (aaat ini Lembaga Amil Zakat). Sebuah lembaga yang sangat berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan.
Seiring dengan perkembangan zaman, perintah shalat disertai zakat ini kurang begitu diperhatikan oleh masyrakat. Pengetahuan kesadaran dan pemahaman terhadap perintah berzakat masih rendah. Masyarakat belum mendudukan perintah zakat seperti shalat. Padahal Al-Quran menampilkan perintah shalat dan zakat secara bersamaan, maka ia merupakan satu kesatuan yang tidah boleh dipisahkan.
Dari lintasan ini semua, sebenarnya kewajiban membayar zakatsudah disampaikan melalui berbagai cara. Bahkan dengan ber-SMS pun kita juga dapat berzakat. Apalagi sejarah Islam, Zakat bukan sesuatu yang asing. Hanya kini tinggal kita saja yang harus bersikap.
• Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 Kg atau 3,5 Kg liter beras yang biasa dikonsumsi oleh muzakki (orang yang membayar zakat).
Waktu Pembayaran
1. Batas waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan terbenamnya matahari akhir di bulan Ramadhan.
2. Diperbolehkan mendahului atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang diperbolehkan oleh syariat. Pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa dan menurut standar makanannya sehari-hari. Misalnya : Seseorang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu untuk berpuasa, maka dia menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ketika ia tidak berpuasa
• Zakat Emas dan Perak
Zakat Emas dan Perak adalah zakat yang dikenakan atas harta (emas/perak) yang dimiliki oleh seseorang/ lembaga. Nishab zakat emas 85 gram, zakat perak 595 gram. Haul 1 Tahun. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %. Perhiasan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai.
Cara Perhitungannya
(Total semua perhiasan-perhiasan-perhiasan yang dipakai) x 2,5 %. Contoh : Perhiasan emas ibu Fatma sebanyak 150 gram. Yang biasa dipakai 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun berapa zakat yang dikeluarkannya?. Jawab : 150 gram-40 gram = 110 gram x 2,5 % = 2,75 gram, atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut : jika 1 gram emas adalah Rp. 285.000, maka 110 gram adalah Rp. 31.350.000. jadi zakatnya Rp. 31.350.000 x 2,5 % = Rp. 783.750,-
• Zakat Pertanian
Dari Jabir Rasulullah saw, bersabda : “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari lima ausuq. ”(HR. Muslim).
Nishab zakat pertanian adalah 653 kg beras. Ausuq jamak dari wasaq, 1 Wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2.176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 1,176 = 652,8 kg (jika dibulatkan 653 kg). Kadar yang wajib dibayarkan zakatnya sebesar 5 % jika menggunakan irigasi atau 10 % jika pengairannya alami. Hadits Nabi saw. : “yang diairi dengan air hujan, mata air dan tanah zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%), dan dikeluarkan zakatnya ketika panen”. Firman Allah : “Dan bayarkanlah zakatnya dihari panen” (QS.6; 34)
Contoh : Hasan mempunyai sawah yang ditanami padi seluas 2Ha. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp. 500.000. Ketika panen hasilnya sebesar 10 ton beras. Berapa zakat yang harus dikeluarkan? Jawab : Ketentuannya : Nishab 653 kg beras. Kadarnya 5 %. Haulnya ketika menghasilkan (panen). Jadi zakatnya 10.000 kg x 5 % = 500 kg. Apabila dirupiahkan, jika harga beras Rp. 5000, maka 5000 x 10.000 = 50.000.000 x 5 % = 2.500.000. jadi zakatnya Rp. 2.500.000.
• Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas dan telah memiliki usaha berjalan selama 1 tahun, kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 % dan dapat dibayar dengan uang atau barang. Ketentuan zakat perniagaan biasa dikenakan pada perdagangan maupun perseroan
Cara perhitungan
(Modal diputar+keuntungan+piutang)-(hutang+kerugian) x 2,5 % = Zakat. Atau menurut laporan keuangan : Harta Lancar-Hutang Lancar x 2,5 %. Contoh : Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, ia memiliki asset (modal) sebesar Rp.6.000.000. Keuntungan bersih yang ia dapat sebesar Rp. 3.000.000,-/bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan januari 2005, setelah berjalan satu tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp.3.000.000,- dan hutang yang harus dibayar pada bulan tersebut sebesar Rp. 3.100.000. Jawab : Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya 85gr emas, haul 1 tahun, kadar zakat 2,5 %. Aset atau modal yang dimiliki Rp.6.000.000. Keuntungan setiap bulan Rp. 3.000.000 x 12 = Rp. 36.000.000. Piutang sejumlah Rp.3.000.000. Hutang sejumlah Rp.3.100.000. Perhitungan zakatnya adalah : (Modal+Untung+Piutang)-(Hutang) x 2,5% = (Rp.6.000.000+36.000.000+3.000.000)-(3.100.000) x 2,5% = Rp. 1.047.500. Jadi Zakatnya adalah Rp. 1.047.500,-
• Zakat Profesi
Zakat profesi disebut juga zakat pendapatan. Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab.
Cara Perhitungan :
Penghasilan/gaji x 2,5 % = Zakat Profesi
• Zakat Perusahaan
Terdapat 2 (dua) macam cara perhitungan zakat perusahaan, yaitu :
• Jika perusahaan bergerak dalam bidang perdagangan, maka ketentuan dan perhitungan zakat sesuai dengan zakat perniagaan.
• Jika perusahaan bergerak dalam bidang produksi, maka zakat sesuai dengan zakat pertanian atau zakat investasi.
Catatan : Apabila perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim, maka perhitungan setelah dikurangi kepemilikan modal atau keuntungan pegawai non muslim tersebut
• Zakat Investasi
Adakah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti mobil, rumah, dan tanah yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya, bukan dari modalnya.
Contoh : Hj. Azmi memiliki kontrakan 20 pintu, harga sewa Rp. 200.000/bulan/pintu. Setiap bulannya Hj. Azmi mengeluarkan Rp. 500.000 untuk biaya perawatan seluruh kontrakannya, berapakah zakatnya? jawab : Pengasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat hasil investasi, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5 % dari bruto dan 10 % dari netto. Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x Rp. 200.000 = Rp. 4.000.000
• Zakat Hadiah
Hadiah adalah sesuatu yang didapatkan oleh seseorang setelah ia sukses dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
1. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada usaha jerih payah sama sekali baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz, zakatnya 20 %
2. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut tanpa usaha yang signifikan, zakatnya 10 %.
3. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha yang signifikan tetapi tidak dominan, zakatnya 5 %.
4. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha jerih payah baik tenaga maupun pikiran, misalnya berkaitan dengan pekerjaan seperti bonus tahunan, zakatnya 2,5 %
• Zakat Hibah
Hibah adalah suatu pemberian yang didapatkan oleh seseorang.
1. Jika hibah tersebut tidak diduga-duga maka zakatnya 20 %
2. Jika hibah tersebut diduga tetapi tanpa ada kontribusi jasa yang langsung atau tidak dari penerima, maka zakatnya 10 %
3. Jika hibah tersebut diduga dan ada kontribusi jasa dari penerima, maka zakatnya 5 %
• Zakat simpanan atau deposito
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan selama satu tahun. Besarnya nishab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %. Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya.
Contoh : Seseorang memiliki deposito Rp. 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp. 350.000 maka zakatnya adalah Rp. 10.000.000 x 2,5 % = Rp. 250.000. Jika penempatan deposito di bank konvensional dan ada bunga, maka perhitungannya bunga harus dikeluarkan terlebih dahulu.
1 komentar:
>zakat profesi
saya seorang karyawan swasta,dgn gaji 1,5jt/bln.Dan selalu pas untuk kbutuhan.Apakah ada kwajiban zakat pda saya dlm konteks zakat profesi,kalo g ada kwjiban,seumur hidup sya g pernah berzakat dong?
Posting Komentar